Kemensos dan PPATK Sepakat Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 05 Agu 2022 00:23 WIB

Kemensos dan PPATK Sepakat Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

i

5fe3e4e14f7c1

Optika.id - Kementerian Sosial menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi lembaga filantropi dan mendalami terkait izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga yang bermasalah hingga kasus bantuan sosial (bansos).

"Nah dalam satu hari ini, akan dikeluarkan surat tugas untuk menjadi partner untuk PPATK, untuk bekerja sama," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini kepada wartawan, di gedung Kemensos, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Sebut PPATK Endus Kepala Daerah yang Judi Online

Risma menyebut Satgas ini bertujuan mendalami masalah misalnya terkait dugaan penyelewengan bansos maupun izin PUB. Nantinya PPATK diharapkan dapat membantu menelusuri temuan Kemensos jika ada yang bermasalah.

Ya, nanti kan mendalami itu, kami punya list data kan, perizinan misalkan, kemudian bansos misalkan. Nah bansos ini kan, ya mohon maaf ya, saya juga temukan gitu loh, nilainya itu diberikan itu misalkan Rp 200 ribu, seperti sembako itu, tapi ternyata nggak, kalau dihitung nilainya itu ndak sampai Rp 200 ribu," ujarnya.

"Nah saya pengen mendalami, ini kan kemudian kembaliannya tidak diserahkan ke penerima. Nah ini ke mana, uang ini. Nah kemana, dan itu pernah tak hitung di suatu daerah saja, itu satu bulan bisa sampai Rp 4 sampai Rp 6 miliar,' sambungnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal kerja sama pembentukan Satgas tersebut. Dia mengatakan tujuan dibentuknya satgas agar yayasan pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat dikelola dengan benar.

"Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama, terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas, (agar) tidak terjadi kasus-kasus seperti yang kita baca, seperti yang ditangani penegak hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Menko Muhadjir: Keluarga Pelaku Judi Online Bisa Peroleh Pendampingan Pemerintah

Ivan menjelaskan bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut seperti aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia tak merinci nama lembaga filantropi yang menggunakan modus seperti ACT dalam penyimpangan dana masyarakat itu.

"Kami nyatakan ACT bukan satu-satunya (lembaga filantropi yang menyimpang), kami menduga ada lembaga lain serupa, seperti misalnya 176 PUB itu," ujar Ivan.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Anggota DPR Ini Soroti Bansos untuk Penjudi, Kenapa ya?

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU