Terima Laporan Warga, KPU Sebut Parpol Lakukan Segala Cara Demi Jadi Peserta Pemilu 2024

author optikaid

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 20:09 WIB

Terima Laporan Warga, KPU Sebut Parpol Lakukan Segala Cara Demi Jadi Peserta Pemilu 2024

i

hasyim-asyari-terpilih-jadi-ketua-kpu_n4G8b71win

Optika.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengaku menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang ternyata namanya ditunjukkan oleh partai politik (parpol). 

Hasyim menyayangkan pencatutan nama di data bukan keanggotaan partai politik (parpol) yang terinput dalam sistem informasi partai politik (Sipol) bukan cuma dialami penyelenggara pemilu, tapi juga masyarakat umum.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol," ujar Hasyim kepada wartawan pada Senin (8/8/2022).

Hasyim menjelaskan, KPU RI telah menyediakan fasilitas digital untuk masyarakat untuk mengecek data dirinya yang tercatat pada Nomor Induk Kependudukan dalam KTP Elektronik. Laporan juga diperoleh atas keaktifan masyarakat mengakses fasilitas digital yang disediakan, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

"Sudah ada fitur khusus di situs web KPU untuk keanggotaan partai politik," katanya.

Hasyim juga menegaskan parpol yang mencatut nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila tidak dapat memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan.

"Dampak kepada partai politik yang mencatut amat bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut tersebut mempengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan," katanya.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Hasyim menyebutkan nama-nama yang dicatut tersebut kata KPU, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kalau nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memenuhi batas minimal tidak masalah. Tetapi kalau kemudian menjadi berkurang dari syarat minimal hitungan undang-undang (dalam UU, sebuah kabupaten minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk) maka menjadi masalah," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut parpol harus segera memperbaiki dan memastikan jumlah anggota memenuhi batas syarat minimal agar dapat lolos tahapan verifikasi administrasi.

"Partai politik tersebut bisa ditanyakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu. Namun masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki apabila dari segi jumlah tidak memenuhi batas minimal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU