Optika.id - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sopir istrinya berinisial KM sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Namun, hingga sekarang motif dari kasus pembunuhan Brigadir J belum terungkap. Apakah soal asmara? Atau yang lain? Hal tersebut belum diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengeklaim tim khusus hingga sekarang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mengetahui motif tersebut.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Kapolri Bentuk Tim Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Sigit juga menegaskan, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Selain itu, terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J menyisakan tanda tanya soal pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh Putri Candrawathi.
Kemungkinan Kecil
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun, dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.
Selain itu, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya.
Penjelasan Menkopolhukam
Sementara, Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) Mahfud Md menyebut motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif. Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
Baca Juga: Brigjen Endar Bantah Akses Masuknya ke KPK Dicabut
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri. Konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud.
Kapolri Diapresiasi
Sementara itu, Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI La Nyalla Mattalitti mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal kasus ini.
LaNyalla mengatakan, ketegasan Jenderal Sigit diperlihatkan dengan keputusan institusi Polri melalui Tim Khusus untuk menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J," kata LaNyalla dalam rilisnya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Babak Baru Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK: Aksesnya Masuk Gedung KPK Dicabut
"Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat," sambungnya.
Proses hukum secara jujur dan transparan, menurut LaNyalla, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri.
"Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat," ujar senator asal Jawa Timur itu.
"Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekadar jargon, tetapi implementasinya nyata," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi