Optika.id - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diungkap oleh pihak kepolisian terkait bukti-bukti dan motif pembunuhannya. Jikalau nanti sudah selesai pemeriksaan, motifnya akan disampaikan kepada publik.
Motif pembunahan akan disampaikan, itu sudah pasti karena mens rea itu, niatnya kan sudah ada. Tinggal bagaimana motifnya nanti selesai pemeriksaan pendalaman dan juga nanti bukti scientific yang didapat akan disampaikan kembali, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Status JC yang Terkesan Sia-Sia dalam Kasus Ferdy Sambo
Kupas Tuntas: Ia mengatakan, segala kemungkinan akan didalami sampai kasus ini didapati fakta hukum. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk mengupas tuntas kasus ini sampai selesai agar segera disampaikan kepada publik.
Berbagai macam fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan itu masih didalami semuanya, Pak Kapolri juga menyampaikan terkait kasus ini masih diperdalam lebih lanjut agar segera terungkap, katanya.
4 Orang Tersangka: Mengetahui hal itu, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Selanjutnya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa eksekutor penembak dari kasus ini adalah Bharada E. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan update terkini seputar kasus Brigadir J. Tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap.
RE melakukan penembakan terhadap korban, ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting, Bupati Mojokerto Laksanakan Penandatanganan Komitmen
Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya masih dalam tahap penyelidikan. Kasus turunannya kita tunggu, Itsus sedang mendalami peran mereka, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Otak Intelektual: Terakhir, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. RR dan KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan. FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak, jelas Agus.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau diberi hukuman selama-selamanya 20 tahun.
Baca Juga: Jangan Mudah Percaya! Pemuda Asal Madiun Ditangkap Polres Ponorogo Karena Kuras ATM Pacar Sendiri
Oleh: Firtian Ramadhani
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi