KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol Tak Lolos Seleksi, Bisa Timbul Gugatan?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 17 Agu 2022 18:54 WIB

KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol Tak Lolos Seleksi, Bisa Timbul Gugatan?

i

Ilustrasi-parpol.-ANTARA-Mohammad-Ayudha

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada 40 partai politik (parpol) yang telah mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari merinci sebanyak 24 parpol dinyatakan telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, namun 16 parpol lainnya dinyatakan dokumen tidak lengkap.

Dari 16 parpol tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran partai politik, jelasnya, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Sementara itu, sebanyak 24 Parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, selanjutnya akan menjalani verifikasi administrasi, untuk kemudian mengikuti kegiatan analisis kegandaan anggota yang sudah bisa dilakukan setelah menempuh tahap verifikasi administrasi.

Karena apa? Semua parpol yang dinyatakan lengkap sudah ada, kata dia.

Di sisi lain, keputusan KPU yang menetapkan sebanyak 16 parpol dengan dokumen tidak lengkap diakui dapat memunculkan gugatan sengketa nantinya. Sebelumnya, sudah dikatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa setiap gugatan memerlukan berita acara dari KPU sebagai objek gugatan.

Hasyim menjelaskan, KPU akan menerbitkan berita acara, baik untuk parpol yang dinyatakan lengkap maupun tidak lengkap.

Nah, persoalan bisa dijadikan objek sengketa atau tidak, Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai, jelas Hasyim.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Anggota KPU Idham Holik juga memaparkan bahwa 16 parpol yang dokumennya tidak lengkap tersebut adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Pelita, Partai Reformasi, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Kedaulatan Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan.

"Dalam pemeriksaan, kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu kami selesaikan terlebih dahulu. Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Idham.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU