Optika.id - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo memastikan pihaknya tidak menerapkan pasal pengguna narkoba terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa.
Meskipun diakuinya, yang bersangkutan kedapatan positif sabu saat ditangkap.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!
AKP Edi Nurdin diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
"Kita enggak pakai pasal pengguna terhadap ENM," ujar Totok dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/8/2022).
Totok mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Edi.
Pasal itu diketahui mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.
"Ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kendati demikian, Totok enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal keterlibatan Edi dalam jaringan narkotika tempat hiburan malam tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan kasat narkoba itu.
"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta," kata Brigjen Krisno.
Penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dkk.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi