DPR Desak Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 17:05 WIB

DPR Desak Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

i

kapolri

Optika.id - Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta maarnya kepada masyarakat atas kasus kematian Brigadir J. menurut Hinca, permintaan maaf tersebut bisa memulihkan kembali kepercayaan publik kepada Polri yang citranya tercoreng akibat kasus Sambo.

"Kami meminta Kapolri mungkin ada sebuah kata maaf kepada masyarakat, bukan kepada kami. Ini akan memberikan kesempatan baru bagi instansi Polri untuk memulihkan kepercayaan," ujar Hinca dalam rapat bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Polwan di Surabaya Tegur Pria Sedang Makan, Ini Penjelasannya!

Hinca menjelaskan jika permintaan maaf tersebut diklaim bisa memulihkan citra Polri yang mulai rusak atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dirinya juga berpesan kepada Kapolri agar segera merapikan internal organisasi Polri serta menjamin dengan tegas tegaknya hukum yang seadil-adilnya bagi semua pihak. Pasalnya, banyak dampak negatif yang diterima oleh Polri pascakasus Sambo tersebut.

"Efeknya banyak sekali, tapi saya yakin setelah gelap malam maka masih ada matahari di esok hari, dan matahari itu ada dalam diri Pak Kapolri," ucap Hinca.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan permintaan maaf nya secara pribadi kepada masyarakat sebab Komisi III DPR RI dianggap lambat dalam merespons kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dia mengklaim jika Komisi III DPR RI tidak bermaksud diam dan lambat merespons. Menurutnya, DPR RI pada saat itu sedang dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menemui konstituen.

Diamnya Komisi III DPR RI, sebut Hinca, merupakan bentuk menahan diri anggota dewan dalam kasus ini. Agar penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak terganggu dengan intervensi dari Komisi III DPR.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Kapolri Perlu Minta Maaf ke Pegi!

"Saya pribadi maaf kepada masyarakat yang menuduh kami lambat. Itu karena penyidikan sedang berjalan dan tidak bisa diintervensi. Akhirnya kan sekarang kita sampaikan kepada Kapolri," tutur Hinca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sejauh ini sudah ada 97 personel Polri yang diperiksa akibat dugaan ikut membantu menutupi, merekayasa, serta menghalangi tindak kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sebanyak 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Ke-35 personel ini terdiri dari 1 Inspektur Jenderal, 3 Brigadir Jenderal , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Dari 35 personel tersebut, 18 personel di antaranya telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob dan Provos Polri. Kemudian ada dua orang yang sudah ditahan.

Baca Juga: Dewan Pers Desak Kapolri Bentuk Tim Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU