Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

author Seno

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 17:22 WIB

Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

i

images (54)

Optika.id - Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri pun menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang yang digelar hingga 18 jam tersebut memutuskan untuk mengakhiri karier Ferdy Sambo di kepolisian.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Berikut sanksi tersebut:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu.

Ferdy Sambo kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan istrinya Putri Candrawathi.

Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Ferdy Sambo Menyesal

Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebabkan dirinya dipecat dari institusi Polri. Dia juga meminta maaf karena perbuatannya itu pula menyebabkan kepercayaan publik terhadap Polri jadi merosot tajam.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo dikutip Optika.id seusai disidang kode etik yang ditayangkan di TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo pun meminta maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Polri yang terdampak atas perbuatannya. Dalam kesempatan itu pula, Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maafnya kepada majelis komisi kode etik.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.

Berikut ini pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri:

Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.

Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.

Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri

Rekan dan Senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.

Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Terima kasih yang mulia.

Rekam Jejak Sambo

Berikut rekam jejak karier lulusan Akpol 1994 ini yang telah menjadi polisi selama 28 tahun:

Pama Lemdiklat Polri (1994)

Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

Kapolres Purbalingga (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Baca Juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

Kadiv Propam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Namun, baru dua tahun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangkut masalah. Mengklaim karena emosi, Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini pun membuat karier yang dibangun Ferdy Sambo selama puluhan tahun berakhir kelam. Bagaimana tidak, kasus ini membuat publik gempar dan menyeret puluhan polisi dari pangkat rendah hingga perwira tinggi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turun tangan memerintahkan agar kasus ini dibuka selebar-lebarnya.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksimal dari pengadilan yakni hukuman mati. Menurutnya posisi Sambo sebagai pengegak hukum hingga adanya upaya untuk menghalangi penyidikan kasus ini  bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya saat memutuskan perkara ini.

Alasannya, satu, penegak hukum, pangkatnya tinggi pula. Dua, dilakukan berencana, melibatkan orang lain, dilakukan dengan sadis, dan ditambah lagi ada upaya menghalang-halangi, menutup-nutupi, ujar Gandjar yang menjadi pembicara dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia terkait masalah Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Menurut Gandjar, berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J atau Nofrinsyah Yosua Hutabarat dieksekusi dengan cara yang cukup sadis. Hal itu, menurut dia, membuat para pelaku dalam kasus ini patut diancam pidana maksimal.

Kasus ini dikatakannya sebagai paket lengkap karena melibatkan banyak pihak. Dia sampai heran dan mempertanyakan bagaimana sosok Sambo bisa mempengaruhi pihak-pihak yang ikut terseret.

Belum lagi melibatkan sana, melibatkan sini, belum lagi melibatkan bawahan-bawahannya sampe Dirkrimum Polda, Polres Jakarta Selatan terlibat, ini luar biasa paket. Ini siapa sampai begitunya? tuturnya.

Gandjar enggan bermaksud memperkirakan ada pihak lain di balik Sambo. Namun permasalahan ini adalah persoalan integritas, psikologi hierarkis dalam internal korps Bhayangkara.

Tapi sebagai anggota polisi punya atasan, ini mereka gak bisa memisahkan, kapan sedang menjadi penyidik, kapan sedang menjadi anggota Polri yang punya atasan. Padahal seharusnya proporsional, katanya.

Selain masalah pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga terancam dijerat dengan masalah menghalang-halangi penyidikan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Ferdy dan empat anak buahnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibobo, dan Kompol Chuk Putranto

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU