Ini Pengertian PTDH yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo, Berikut Sanksi dan Haknya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 27 Agu 2022 08:35 WIB

Ini Pengertian PTDH yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo, Berikut Sanksi dan Haknya

i

images (56)

Optika.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Kepolisian setelah menjalani sidang kode etik profesi pada hari Kamis (25/8/2022). Dari hasil sidang tersebut, Ferdy Sambo diputuskan secara resmi dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polri.

Putusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Intelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri. Selain dipecat secara resmi, hasil sidang tersebut memutuskan pula bahwa Sambo menerima sanksi etik perbuatan tercela dan juga sanksi administratif berupa penempatan khusus selama empat puluh hari.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Ia telah terbukti menjalani sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus penembakan Brigadir J sampai menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Lalu apa sih Pengertian PTDH, Hak dan Sanksinya?

Pengertian PTDH

PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang ditetapkan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri dikarenakan alasan atau sebab-sebab tertentu.

PTDH Polri ini tercatat dalam Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 mengenai 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Secara resmi perpol tersebut diterapkan pada tanggal 14 Juni 2022 serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.

Dijelaskan Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan menerima hukuman berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi Etika

Adapun salah satu sanksi etika adalah perilaku pelanggar yang dikatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini dijatuhkan kepada pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.

Sanksi Administratif

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Sanksi administratif salah satunya adalah PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tertulis dalam pada Pasal 111 yang berbunyi seperti ini:

"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP."

Hak Anggota Polri yang Kena PTDH

Terkait putusan sidang kode etik beberapa saat lalu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," sebut Ferdy Sambo setelah putusan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari dibacakan.

Baca Juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, banding yang diajukan Ferdy Sambo termasuk hak dan wajib dihormati.

"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," tuturnya di Mabes Polru saat konferensi pers.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU