Optika.id - Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan jika Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibuat dan disusun untuk tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.
Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik
Iwan mengklaim jika dalam RUU tersebut mengatur tentang status guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan yang disebut dalam UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Kemudian, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan. Hal ini membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga memuat pengakuan pada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," kata Iwan.
Hal tersebut bertujuan agar para guru PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Melihat Harapan Kesejahteraan Guru Lewat Visi Misi Capres Cawapres, F2G: Masih Belum Cukup!
Sementara itu, Netti Herawati selaku Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia menilai jika RUU Sisdiknas yang disusun berbasis data akan mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan, salah satunya mengenai pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal bagi anak usia tiga hingga lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.
Netti juga mengimbau para guru tidak mengkhawatirkan kemungkinan pemerintah menghilangkan tunjangan profesi guru karena tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebut mengenai hal itu.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," ujarnya.
Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi