Optika, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi beredarnya kabar terjadi klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kemendikbud Ristek melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri, Sabtu (25/9/2021) menyampaikan, terdapat kesalahan pemahaman atau miskonsepsi mengenai kabar klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini beredar di masyarakat.
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," tegas Jumeri.
Angka 2,8 persen muncul dari Data laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. Namun ia menggaris bawahi Satuan pendidikan tersebut tidak semuanya sudah melakukan Pembelajaran tatap muka.
Jumeri menjelaskan angka 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir melainkan sejak juli 2020 atau mulai 14 bulan lalu.
Ia juga menegaskan lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19 Jadi, belum tentu dapat dikatakan sebuah klaster. Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan, bahwa belum tentu penularan Covid-19 terjadi di lingkungan sekolah.
Adanya kabar yang beredar mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru positif Covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan dan tumpang tindih data.
Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional
"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data. Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.
Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan
Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Tidak boleh ada diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.
Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas, pungkas Jumeri. (jeni/Rizal)
Editor : Pahlevi