Optika.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Pemerintah untuk menolak menerima hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera kedaluwarsa.
Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti sebelumnya. Sekarang ini kan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya, katanya dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Apa Itu ‘Best Before’ dalam Kemasan Makanan dan Minuman?
Menurut Emanuel masa berlaku yang pendek hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan.
Kami juga sudah meminta Pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini, katanya.
Merujuk data, setidaknya terdapat 40, juta dosis vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Luhut Ungkap Negara Maju Sudah Membangun Sistem Digitalisasi
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan IX DPR beberapa waktu lalu memberikan pemisahan vaksin kedaluwarsa agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vaksin yang kadaluarsa tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih kadaluarsa. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox -nya, dari tempat penyimpanannya, ujar Dante.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun dari MIPI Penuh Konflik Laten, Buruknya Tata Kelola Pemerintah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi