Akhirnya, Ratu Atut Choisiyah Menghirup Udara Bebas

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 06 Sep 2022 22:42 WIB

Akhirnya, Ratu Atut Choisiyah Menghirup Udara Bebas

i

1066193236

Optika.id - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan keputusan bebas bersyarat. Terpidana kasus suap terhadap bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu keluar dari lembaga pemasyrakatan (lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing

Rika menjelaskan, Atut bebas melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain. Dia menegaskan kalau kakak Tubagus Chaeri Wardana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Rika melanjutkan, meski bebas namun Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026. Dia melanjutkan bahwa Ratu Atut dapat kembali masuk ke dalam kerangkeng apabila kembali melakukan pelanggaran pidana umum atau khusus.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.

Baca Juga: Perubahan Iklim Ancam HAM, Apa Solusi Kemenkumham?

Seperti diketahui, Ratu Atut Choisiyah divonis pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap Akil Mochtar. Suap Rp 1 miliar diberikan kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kasus suap tersebur, pengadilan telah mencabut hak politik Ratu Atut Chosiyah. Artinya, sehingga dia tidak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU