Optika.id-PT KAI Daop 8 Surabaya menolak 1.564 calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tahun 2022 yang diberlakukan pada 30 Agustus 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan, KAI Daop 8 Surabaya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat mulai 30 Agustus sampai 12 September 2022, dan yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Baca Juga: Lamongan Progresif, Kebutuhan Pangan Terus Naik
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," kata dia, Selasa (6/9/2022).
Luqman menambahkan KAI Daop 8 Surabaya saat ini memiliki layanan vaksinasi gratis di tiga stasiun yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
"Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 pelanggan yang melakukan vaksinasi di stasiun," ujar dia.
Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun bagi pelanggan yaitu memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan dan identitas pribadi. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Baca Juga: Mengintip Depo Sidotopo, Kuburan Kereta yang Sarat Nilai Historis di Surabaya
"Kami mengimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan, dan dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh KAI," kata Luqman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan PT KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Lampaui Rp565 Triliun, Investasi Industri Nonmigas di Indonesia Naik Tajam Selama 10 Tahun
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi