Optika.id- Pada 3 September lalu harga BBM (Bahan Bakar Minyak) resmi naik. Otomatis banyak masyarakat keberatan, terbukti banyaknya gelombang aksi massa menuntut pemerintah mencabut kenaikan BBM.
Selain itu permasalahan pun merembet ke berbagai ranah, salah satunya di tengah kondisi keuangan negara yang serba sulit narasi pengurangan beban keuangan negara gencar digaungkan. Salah satunya beban uang pensiun para pejabat negara.
Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Tak pelak, hal tersebut membuat M.Sholeh pengacara terkenal dari Surabaya mendampingi seorang penggugat bernama Ahmad seorang driver ojek online (Ojol). Turut menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun sebagai pejabat negeri.
"Teman-teman di sebelah saya ini adalah Rahmat, dia kebetulan seorang driver ojol yang saya dampingi untuk menguji di MK tentang UU no.12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiunan pejabat negara, entah itu presiden, menteri, dan lain-lain," terang Sholeh pada video yang Optika.id terima, Kamis (8/9/2022).
Sholeh menambahkan bahwa langkah yang dia lakukan semata mata karena ingin adanya kepekaan pemerintah terhadap kondisi rakyat saat ini.
"Harapan kita di tengah situasi ekonomi yang sulit ini, subsidi BBM dicabut, maka saya harapkan presiden memiliki keberanian mencabut hak pensiun pejabat negara itu," tegasnya.
Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
Rahmat yang berdiri dalam video menjelaskan bahwa ia sebagai masyarakat merasa tidak terima kalau para pejabat menerima pensiun, dia merasa kecewa mewakili teman-teman sejawatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya sendiri sebagai seorang driver merasa tidak terima jika para pejabat pejabat tinggi tersebut mendapatkan uang pensiun. Saya mewakili teman teman tidak dapat menerima itu semua, saya sendiri sebagai masyarakat jelas sangat kecewa dengan kondisi ini," tukasnya.
Di akhir video Sholeh meminta doa kepada masyarakat agar segala proses gugatan diberi kelancaran. "Dukung permohonan kita ini lancar,agar para pejabat negara hak pensiunnya dibatalkan," tutup Sholeh.
Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi