Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak partai politik (Parpol) untuk bisa mentaati Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendorong adanya peningkatan dana bantuan bagi parpol.
Hal itu dinilai perlu dilakukan lantaran dana parpol di Indonesia saat ini masih tergolong kecil yakni Rp 1000 per suara untuk di pusat dan Rp 1200-Rp 1500 per suara untuk di daerah dari hasil pemilu terakhir.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw menjelaskan pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya bakal menciptakan integritas.
Oleh karena itu Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol, kata Tomsi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/9/2022)
Tomsi menyampaikan untuk nilai bantuan persuara di tahun 2023 mendatang bakal berada di angka Rp 3000. Harapannya, jelas Tomsi, dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.
Selain itu, dengan bertambahnya bantuan keuangan, inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, angka yang akan diajukan pada tahun 2023 merupakan skema 30ri sistem kenaikan dana parpol.
Baca Juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
Menurutnya berdasarkan hasil kajian KPK-LIPI 2018-2019 jumlah kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun ialah Rp16.992/suara. Dari angka tersebut, negara bisa saja memberikan subsidi sebesar 50% yakni Rp8.461/suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya berpendapat, bagaimanapun subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial. Supaya parpol tidak sepenuhnya disuapi oleh negara, karena mereka bisa mencari sisanya secara mandiri melalui skema parpol masing-masing, kata Syamsuddin.
Syamsuddin juga mengatakan, angka tersebut dinilai sudah paling relevan. Sebab jika dibandingkan dengan negara lain, seperti halnya Turki, mereka memberikan 90% subsidi kepada parpolnya. Sementara Meksiko mencapai 75n 30%-50% subsidi parpol bagi negara di Eropa.
Senada dengan Syamsuddin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pada tahap awal ini angka yang akan diusulkan adalah 30% di tahun pertama. Nantinya jika parpol berkembang dan mengikuti SIPP, dana tersebut akan dinaikkan hingga lima tahun ke depan hingga level 100%.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Jika pada akhirnya usulan ini disetujui, Pahala menyebut secepatnya harus dilakukan revisi PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol. Sebab pada beleid tersebut belum dimasukkan tentang pemanfaatan SIPP dan anggaran subsidi parpol. Selain itu UU No. 2 tentang Parpol juga harus direvisi agar menjadi payung hukum yang kuat.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi