Optika.id-DPRD Kota Surabaya mengharapkan warga Kota Pahlawan, Jawa Timur itu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 15 September hingga 30 November 2022.
"Program ini baik. Kami berharap warga Surabaya bisa memanfaatkannya," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: KSPI Tolak Kenaikan PPN 12%, Ancam Mogok Nasional
Anas mengapresiasi Pemkot Surabaya yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB karena selaras dengan upaya memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan penghapusan denda PBB secara tidak langsung juga meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pemulihan ekonomi.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut membangun kesadaran masyarakat agar menjadi wajib pajak yang baik serta tertib administrasi pada kepemilikan bangunan dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Penghapusan denda kata dia, berlaku untuk PBB selama kurun 1994 sampai 2022.
"Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB tersebut dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," kata dia.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Musdiq mengatakan masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB maka otomatis sanksi administrasi mereka dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara pembayaran PBB di Surabaya, lanjut dia, cukup mudah yakni dengan menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id.
Pembayaran PBB tersebut, kata Musdiq, juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPN akan Tetap Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi