Soroti Tertangkapnya Hakim Agung Sudrajat, ICW Anggap MA Sering Beri Vonis Ringan ke Koruptor

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 24 Sep 2022 22:55 WIB

Soroti Tertangkapnya Hakim Agung Sudrajat, ICW Anggap MA Sering Beri Vonis Ringan ke Koruptor

i

Processed with VSCO with b5 preset

Optika.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku khawatir terkait kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. ICW pun mengungkit Mahkamah Agung (MA) yang dianggap kerap memberi vonis ringan terdakwa korupsi.

"Di saat yang sama, jika dilihat beberapa tahun terakhir, kinerja MA justru mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pengenaan hukum ringan terhadap pelaku korupsi yang berulang. Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya mencapai 3 tahun 5 bulan, kata peneliti ICW Lalola Easter Kaban kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Lalola juga menyoroti rekam jejak Sudrajad. Dia mengungkit kejadian pada tahun 2013, di mana Sudrajad tersandung isu lobi toilet meski belakangan Sudrajad dinyatakan bersih oleh MA dan Komisi Yudisial (KY).

Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, dia akhirnya gagal menjadi Hakim Agung pada tahun 2013. Namun setahun kemudian dia dipilih menjadi Hakim Agung Kamar Perdata. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas, katanya.

Lalola juga menilai pengawasan terhadap MA masih lemah. Menurutnya, hal itu menjadi celah korupsi terjadi di MA.

Kedua, lemahnya proses pengawasan lembaga baik oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial, semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan. Kondisi tersebut memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum, ujarnya.

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

ICW pun mendesak MA segera melakukan evaluasi menyeluruh. ICW juga mendesak MA bersama KY dan KPK berkoordinasi untuk melakukan pemetaan potensi korupsi di lembaga peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK mengembangkan perkara dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, untuk memastikan pemberantasan mafia peradilan berjalan optimal, ucapnya.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU