Optika, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Kompetensi pertama Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pengumuman hasil seleksi Kompetensi I Guru PPPK ini semula dijadwalkan pada 24 September, tetapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta penundaan.
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"Insya Allah minggu depan sudah diumumkan," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Sabtu (2/10/2021).
Bima mengatakan, saat ini BKN masih menunggu Kemendikbud yang sedang menyusun tambahan afirmasi. Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.
Tambahan afirmasi ini dipertimbangkan Kemendikbud, setelah mendapat aspirasi dari sejumlah pihak pascaditemukan beberapa masalah dalam seleksi guru PPKK.
"Masih menunggu dari Kemendikbud yang sedang menyusun afirmasi," ujar Bima.
Bima berharap, penundaan pengumuman seleksi kompetensi I ini tidak mengganggu tahapan seleksi kompetensi berikutnya. Sebab, Pemerintah memberikan kesempatan tiga kali seleksi kompetensi bagi peserta seleksi calon guru PPPK.
"Mudah-mudahan penundaan pengumuman seleksi tidak mengganggu tahapan," ujarnya.
Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya telah menerima banyak aspirasi terkait masalah seleksi guru PPPK. Ia pun memutuskan akan menunda pengumuman seleksi guru PPPK tahap I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saat ini kita sedang mengajukan surat untuk penudaan tersebut, kita coba perjuangkan untuk guru honorer," ujar Nadiem usai rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) melalui Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim. Sebelumnya menemukan beberapa permasalahan di lapangan saat pelaksanaan PPPK. Ditemukan kekacauan data calon peserta seperti nama guru honorer yang sudah berhenti 3 tahun, namun masih muncul.
P2G juga meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk memberikan afirmasi berdasarkan lama mengabdi dan usia. Namun, Kemendikbudristek hanya memberikan afirmasi 15 persen bagi guru berusia di atas 35 tahun dan mengabdi minimal 3 tahun. Pihaknya menilai kebijakan tersebut tidak adil.
Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan
P2G menyarankan afirmasi diberikan berdasarkan range lama mengabdi. Simulasinya misal, 3-5 tahun 15 persen; 6-10 tahun 20 persen; 11-15 tahun 25 persen; 16-20 tahun 30 persen, 21-25 tahun 35 persen, dan seterusnya.
P2G mendorong Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memberikan tambahan afirmasi bagi guru-guru honorer.
"Mengingat UU ASN NO. 5 Tahun 2014 memerintahkan agar manajemen ASN termasuk PPPK diselenggarakan berdasarkan asas proporsionalitas, akuntabilitas, nondiskriminatif, keadilan, dan kesetaraan," tutupnya. (Jeni/zal)
Editor : Pahlevi