Optika.id - Otoritas pangan Hong Kong, Center for Food Safety (CFS) mengumumkan temuan pestisida, etilen oksida pada produk mi instan asal Indonesia, Mi Sedaap.
Menurut pernyataan otoritas pangan setempat pada Selasa (27/9/2022), CFD mengeluarkan rilis pernyataan penarikan Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken yang didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan PARKnSHOP (HK) Limited sebagai pengecer.
Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak
CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian secara rutin di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida, kata CFS dalam keterangan tertulisnya, dikutip Herald.id pada Rabu (28/9/2022).
Dalam hal itu, CFS juga menegaskan pihaknya telah memberi tahu vendor yang bersangkutan untuk menghentikan penjualan dan menarik produk Mie Sedaap yang terkontaminasi pestisida, dari pasar Hong Kong.
Pengecer yang bersangkutan mulai menarik kembali produk yang terpengaruh. Masyarakat dapat menghubungi hotline dinomor 2606 8658 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan produk yang bersangkutan, tulisnya lagi.
Baca Juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif
Selain itu, CFS juga mengimbau masyarakat Hong Kong untuk tidak mengkonsumsi produk Mie Sedaap yang terkena pestisida walaupun sudah terlanjur membelinya. CFS mengaku akan memperingatkan para pedagang atas insiden ini dan akan terus menindaklanjutinya dengan mengambil tindakan yang sesuai. Saat ini investasi sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
The International Agency for Research on Cancer mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1. Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Pelaku dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah, tutup keterangan CFS.
Reporter Jenik Mauliddina
Baca Juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi