Optikaid - Setelah jadi polemik yang cukup panjang di publik, akhirnya Polri memutuskan untuk menahan tersangka Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Penahanan tersebut atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?
Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi, kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim hari ini.Putri ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Empat tersangka lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri pun menyatakan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor. Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang belum ditahan hingga kini.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer
Kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, untuk memenuhi kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan, sekaligus wajib lapor dan evaluasi kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah sempat menyatakan, Putri Candrawathi berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif.
Sebelumya, mobil minibus hitam yang diduga membawa Putri Candrawathi, keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, sekitar pukul 10 pagi WIB.
Baca Juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!
Namun mobil itu tidak melewati pintu utama gedung Bareskrim, yang biasanya menjadi pintu masuk ke Bareskrim Polri.
Editor : Pahlevi