Optika.id - Polda Metro Jaya membeberkan proses pengungkapan jaringan narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengungkapan sindikat peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa berawal dari penangkapan dan pengembangan kasus yang diungkap oleh Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba
Kami satuan reserse narkoba melakukan upaya penggeledahan pada tanggal 10 Oktober 2022, kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggrebekan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran ataupun pengedaar narkoba jenis sabu, kata Kapolres Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/10/2022).
Dia menjelaskan, dari pengembangan kasus tersebut pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yakni HE. Kemudian dari penangkapan HE polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dalam 2 buah klip.
Masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram dengan total 44 gram, lanjutnya.
Di hari yang sama, jajaran Polres Metro Jakpus menggali informasi soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari pengakuan HE polisi menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Berdasarkan operasi penggeledahan tersebut, diketahui identitas AD merupakan anggota Polri aktif Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti sabu yang dia miliki ternyata dari anggota Polri lainnya berpangkat Kompol.
Oleh karena itu kami langsung melaporkan ke bapak Kapolda terkait pengembangan dan tindak lanjut dari hasil ungkapan res narkoba, jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta pengembangan kasus yang melibatkan anggota Polri ini langsung diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang langsung dipimpin oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Jadi setelah mendapat informasi dari Kapolres Jakpus dan juga Bapak Kapolda Polda Metro Jaya atas tersangka AD yang merupakan anggota aktif. Maka kami mengembangkan kasus pada Kompol KS, ucap Kombes Mukti mengawali.
Dalam pengembangan lanjutan ini, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 305 gram. Selanjutnya penyidik menggali informasi dari Kompol KS yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru tanjung Priok.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Polantas yang Maki Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Pusat
Dari pengakuannya, Kompol KS mengaku mendapat narkoba itu dari sesorang berinisial L yang diketahui serinng bertemu dengan AW di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami melalukan penangkapan ada AW di rumahnya di kawasan Kedoya pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 12.30 WIB, bersama saudara A. Di tempatnya kita temukan barang bukti 1 kilogram sabu, ujar Kombes Mukti.
Berdasarkan keterangan A dan L, polisi mendapati informasi bahwa barang bukti lainnya masih disimpan oleh D yang diketahui juga seorang anggota Polri aktif berpangkat AKBP. D juga sempat menjabat sebagai Kapolres Kota Bukttinggi.
"Kita amankan barang bukti dari saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg. Saudara D menggunakan saudara A sebagai perantara penghubung antara D dan L, lanjutnya.
Rentetan pengembangan kasus ini akhirnya bermuara pada sosok Irjen Pol Teddy Minahasa, ketika D dan L membuat pengakuan bahwa mantan Kapolda Sumbar itu ikut terlibat. Mereka menyampaikan bahwa Irjen Pol Teddy berperan sebagai pengendali barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Waspadai Dampak Penggunaan Narkoba Pada Remaja
"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, dimana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual oleh saudara BG dan diedarkan di Kampung Bahari, jelas Kombes Mukti Juharsa.
Adapun Mukti merinci jika para tersangka termasjk Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi Irjen Teddy dan kawan-kawan adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi