Pemilu 2024, KPU Bakal Ubah Prosedur Pendaftaran Calon Anggota DPD RI

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 18:42 WIB

Pemilu 2024, KPU Bakal Ubah Prosedur Pendaftaran Calon Anggota DPD RI

i

dpd

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah prosedur pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait.

Menurut rancangan KPU, pada pemilu mendatang pendaftaran para calon senator dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari keterbukaan dan efektivitas dalam pemilu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy. Kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sebagai alat bantu," ucap anggota KPU, Idham Holik, saat uji publik bersama stakeholder di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dia melanjutkan, pendaftaran baru bisa dilakukan oleh bakal calon jika memenuhi syarat (MS) minimal dan sebaran tertentu. Dilansir dari laman web KPU, hal tersebut diklaim sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, KPU juga berencana untuk menghapus metode sensus serta diganti dengan metode Krejcie dan Morgan dalam menentukan jumlah sampel yang benar. Kemudian, penentuan sampel menggunakan metode systematic sampling.

"Hal lain, formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda, penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti KTP-el, serta tanggapan masyarakat," tutur Idham.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan jika pemerintah dan pihak terkait untuk mencari format pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak harus seragam di berbagai daerah. Salah satu tujuannya, yakni untuk mengurangi pragmatism politik.

Dia mencontohkan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur bisa dilakukan di DPRD provinsi, karena gubernur adalah juga perpanjangan pemerintah pusat, bukan semata kepala daerah.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Namun, dia menilai untuk mengurangi pragmatisme dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur di DPRD, keterlibatan pemerintah pusat harus ada. Menurut dia, DPRD provinsi hanya mengusulkan sebanyak dua atau tiga pasang calon, selanjutnya presiden yang memutuskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Cara ini sekaligus untuk menjawab problem hilangnya koordinasi soal prioritas pembangunan antara pusat dan daerah," ujarnya dalam keterangannya di media, beberapa waktu yang lalu.

Dia juga menyarankan untuk membuka opsi asimetris kepada daerah yang hendak menggelar pemilu untuk memilih wakil yang bakal menduduki posisi politis di daerahnya masing-masing.

Menurut dia, pilkada harus bisa dilaksanakan secara asimetris sesuai dengan keadaan daerah, target pembangunan nasional, dan model otonomi daerah yang harus ditinjau kembali.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Semua pilihan ini harus ada syarat dan ukuran yang bisa diterima semua pihak. Dan ini yang harus dibahas mendalam antara pemerintah dan DPR, juga pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU