Optika.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengklaim jika Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang mempunyai program deradikalisasi terhadap tersangka hingga mantan narapida terorisme (napiter) dan keluarganya.
Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Nisan Setiadi menyebut jika hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Usulan BNPT, Pemerintah Bisa Awasi Seluruh Rumah Ibadah Mirip Era Kolonial
Dalam keterangannya, dia juga menegaskan jika program deradikalisasi seperti di Indonesia ini tidak ada di negara manapun.
Misalnya, adalah Belanda. Nisan menyebut jika napiter hanya menjadi sasaran program identifikasi dan reedukasi ketika masuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Begitu mereka keluar, tidak ada lagi proses reintegrasi dan resosialisasi seperti yang kita lakukan," ucapnya, Senin (24/10/2022).
Oleh karena itu, Nisan menjelaskan jika pemerintah di luar negeri tidak memikirkan nasib napiter usai menjalani hukuman. Baginya, ini merupakan dehumanisasi terhadap napiter sebab dilepas ke masyarakat dengan potensi akan melakukan kegiatan terror lagi.
"Mau jadi orang baik silakan, kalau mau jadi teroris tentu akan dibantai lagi. Apalagi, mengurus keluarga para pelaku terorisme," ujar Nisan.
Di Indonesia, sambungnya, BNPT mempertemukan napiter dengan para korban melalui kegiatan "Silaturahmi Kebangsaan". Lalu, membentuk Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan (WARUNG) NKRI, di mana napiter dan penyintas bisa berjualan bersama-sama.
Baca Juga: Ingin Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945
Gagasan BNPT lainnya juga tercermin dalam program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang menjadi tempat bagi para napiter dan korban untuk mengolah lahan yang disediakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, pihaknya juga mengaku bahwa pelaksanaan program deradikalisasi ini bukan perkara yang mudah dengan realita di lapangan yang terdapat ribuan teroris yang pernah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Berdasarkan data Polri, jumlah tersangka kasus dugaan terorisme di Indonesia pasang-surut dalam lima tahun terakhir sejak 2017. Pada enam tahun lalu, terdapat 176 tersangka yang berhasil diamankan aparat.
Jumlahnya berlipat menjadi 396 tersangka pada 2018. Kemudian, turun menjadi 275 tersangka dan 232 tersangka pada 2019-2020. Namun, kembali melonjak menjadi 370 tersangka pada 2021.
Baca Juga: Politisi NasDem Prediksi Ada Ancaman Teror di Pemilu 2024
Dirinya berpendapat, kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program deradikalisasi. "Diperlukan sinergisme yang kuat antara BNPT, Kemenkumham, Polri, dan para stakeholder terkait," katanya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi