Optika.id - Kementerian Kominfo secara resmi telah menghentikan siaran televisi analog di 182 kabupaten-kota di Indonesia berakhir pada Rabu, 2 November 2022. Jabodetabek menjadi salah satu wilayah dipastikan akan menerima siaran TV digital esok hari.
Jika mengacu pada jadwal Kementerian Kominfo, kebijakan penghentian siaran TV analog tersebut berlaku pada Rabu (2/11/2022). Salah satunya wilayah itu adalah di 9 kabupaten-kota Jabodetabek.Bersamaan dengan itu, ASO juga dilakukan di 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service.
Baca Juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil
"Termasuk 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (2/11/2022).
Penghentian siaran tv analog ini dilakukan secara bertahap. Selain 222 kabupaten dan kota yang akan bermigrasi ke tv digital pada 2 November 2022, 292 wilayah lainnya akan menyusul, sesuai kesiapan setiap wilayah. Dengan demikian, 514 kabupaten dan kota di Indonesia akan bermigrasi ke siaran tv digital.
Ia pun meminta masyarakat mampu menambahkan STB bersertifikasi Kominfo apabila TV-nya belum mendukung siaran digital. Kementerian Kominfo memang sudah beberapa kali mengingatkan mengenai pentingnya siaran TV digital.
Salah satunya dari sisi kualitas yang memiliki kualitas gambar yang lebih baik dan suara lebih jernih. Selain itu, ada fitur lain yang bisa digunakan dengan siaran TV digital, seperti peringatan bencana.
Lalu, sumber daya spektrum frekuensi radio juga dapat dihemat, dan dapat dialihkan untuk kepentingan lain, seperti untuk pendidikan, kesehatan, serta mendorong pembangunan infrastruktur internet dengan lebih merata.
Tidak hanya itu, konten siaran juga dijanjikan akan bertambah dan lebih beragam. Ini juga bisa mendorong industri kreatif untuk berkontribusi lebih besar di bidang penyiaran.
Johnny menjelaskan, didirikannya posko agar saat proses peralihan siaran televisi analog ke digital, masyarakat miskin yang membutuhkan Set Top Box (STB) bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," kata Johnny.
Adapun, Kementerian Kominfo telah membuka kontak layanan via nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208, serta warga juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id.
Baca Juga: Kominfo Blokir Game Judi Online Higgs Domino Island
Cara Cek Wilayah Penghentian Siaran TV Analog
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui apakah wilayah kabupaten atau kota kamu mengalami penghentian tv analog, bisa mengunjungi laman resmi Siaran Digital Kominfo.
Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi situs Siaran Digital Kominfo atau klik link https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pada bagian atas, klik Jadwal ASO.
Baca Juga: Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-Bagi Jatah Tender
- Nama kabupaten atau kota yang akan tertera di daftar tersebut.
- Kamu juga bisa menggunakan kolom pencarian di laman tersebut dengan mengetikkan nama wilayah yang dicari.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi