Optika.id - Masih adanya stasiun televisi swasta nasional yang masih siarkan siaran analog ditengah upaya pemerintah untuk bermigrasi ke siaran digital. Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyoroti hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsa, menyayangkan masih adanya stasiun televisi swasta yang "bandel" dan tak taat aturan. Diketahui ada beberapa stasiun TV swasta yang membandel dan tak ikuti keputusan pemerintah. Yakni RCTI, Global TV, MNC TV, Inews, ANTV, TvOne, dan Cahaya TV.
Baca Juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil
"Kami menyayangkan hal tersebut terjadi dan berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Riefky disitat Antara, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya, pemerintah selaku pemegang izin siaran harus melakukan penertiban pada stasiun TV swasta yang belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital. Perlu ada komunikasi dari pemerintah pada stasiun TV swasta yang masih siaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital.
"Kami harap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih siaran pada frekuensi analog sehingga tak ada lagi kebingungan di masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia dan membuka diri kepada pihak-pihak yang memiliki aspirasi mengenai ASO.
Baca Juga: Kominfo Blokir Game Judi Online Higgs Domino Island
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ada beberapa stasiun TV swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud, Kamis (3/11/2022) lalu.
"Perlu disampaikan bahwa itu adalah perintah undang- dengan semua pemilik televisi ini," kata Mahfud.
Baca Juga: Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-Bagi Jatah Tender
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi