Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Akan Bentuk Tim

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 18 Nov 2022 14:58 WIB

Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Akan Bentuk Tim

i

Screenshot_20221118-074525_Docs

Optika.id - Herwyn Jefler Hielsa Malonda anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyebutkan bahwa bawaslu akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran yang terjadi dalam salah satu tahapan Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan untuk penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

"Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum," kata anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/11/2022).

Herwyn pun menyampaikan bahwa tim tersebut akan bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran yang telah dilakukan.

Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu memiliki beberapa strategi lainnya untuk mengawasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota,

Salah satunya, memberikan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum RI terkait dengan penetapan daerah pemilihan beserta pembagian jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Di samping itu, Bawaslu juga membuat pemetaan daerah pemilihan dan memberikan masukan kepada KPU apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil. Berikutnya mengawasi secara langsung penetapan daerah pemilihan oleh KPU kabupaten/kota serta jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Herwyn menambahkan bahwa Bawaslu juga akan mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi antara KPU RI dan partai politik serta penyelenggaraan konsultasi publik terkait dengan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami juga melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU serta mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik," ujar Herwyn.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Selain membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran yang terjadi serta pengawasan dalam salah satu tahapan Pemilu 2024, sebelumnya Herwyn juga berkata dalam diskusi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai Konsolidasi Demokrasi Menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Ia juga akan melakukan pencegahan penyebaran politik identitas dan isu mengenai suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herwyn menegaskan, maraknya politik identitas dengan isu SARA tersebut muncul akibat beberapa factor yang beberapa di antaranya akibat belum tuntasnya toleransi, adanya ketimpangan sosial ekonomi, dan adanya rekayasa elite politik.

Bentuk penindakan Bawaslu terkait kampanye bermuatan politik identitas, kata Herwyn dengan menurunkannya dari media sosial (take down) agar berita tersebut tidak tersebar.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan platform seperti Facebook (Meta), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan lainnya untuk mengantisipasi dan mengatur kalau ada hal-hal (ptensi) yang merusak sendi-sendi persaudaraan di media sosial. Hal itu dilakukan agar informasi tersebut tidak menyebar," ujar Herwyn.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Kemudian perlu diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota itu akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023.

Penulis: Firman Fachrudy

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU