Kemendikbud Kembali Kucurkan Bantuan Kuota Internet Untuk 26,6 juta Penerima

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 12 Okt 2021 18:18 WIB

Kemendikbud Kembali Kucurkan Bantuan Kuota Internet Untuk 26,6 juta Penerima

i

sumber RADAR KUDUS

Optika, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan bantuan kuota gratis internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.

"Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah

Pada periode Oktober 2021, bantuan kuota data disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Menteri Nadiem menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

"Bulan ini ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu, karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi," ujar Nadiem.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi yang diperbolehkan.

Kuota tersebut tidak dapat digunakan untuk aplikasi game dan media sosial  seperti Instagram, Twitter, Facebook, YouTube dan beberapa aplikasi yang diblokir pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional

"Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek," pesannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek, M. Hasan Chabibie kembali mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Serta, tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini," ujar Hasan Chabibie.

"Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap tanggal 11 sampai 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis internet diterima," tukas Hasan. (Jeni/zal)

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU