Dua Dosen UIN Semarang Dibui 1 Tahun, Akibat Terima Suap

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 10:28 WIB

Dua Dosen UIN Semarang Dibui 1 Tahun, Akibat Terima Suap

Optika.id - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Adib dan Amin Farih dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa sebesar Rp830 juta di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Dosen UMM Ini Masuk Jajaran Peneliti Terbaik Dunia

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Arkanu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (12/12/2022) kemarin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman bui 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman bui, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Hakim, Arkanu dalam pembacaan vonis, Senin (12/12/2022).

Dalam pertimbangannya sebelum membacakan tuntutan, Jaksa menilai jika perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Adapun Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang dan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang tersebut didakwa telah menerima suap dari Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut. Keduanya juga divonis dengan hukuman 1,5 tahun dibui.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa. Uang sebanyak itu pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU