Optika.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyita Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS) V. Kapal yang tengah bersandar di Perairan Desa Talango, kapal diduga sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep.
Baca Juga: Banyak Napi Eks Korupsi Maju Caleg, Moralitas dan Kaderisasi Parpol Dipertanyakan
Kapal DBS V merupakan kapal kayu yang sedianya akan berfungsi sebagai kapal tongkang untuk penyeberangan jarak pendek Kalianget-Talango.
Penyitaan KM DBS V secara langsung disaksikan Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019, H. Zainal beserta Dirut PT Sumekar 2022, Syaiful Bahri.
Setelahnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa penyitaan kapal tongkang berbahan kayu dengan nama KM Dharma Bahari Sumekar V merupakan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami menyita kapal tongkang ini dari Pak Zainal, dia merupakan salah satu Direktur PT Sumekar saat kasus itu terjadi. Lebih lanjut, tim penyidik Kejari Sumenep menyita KM Dharma Bahari Sumekar V, saat kapal berada di Pelabuhan Talango," ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Trimo menjelaskan, selain menyita kapal tongkang jenis kayu ini, Kejari Sumenep juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti mesin pendorong utama merk Nissan serta dua mesin merk Yanmar sebagai barang sitaan.
"Sebagai pertanda bahwa kapal ini secara sah disita untuk barang bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Sumenep, kami telah memasang garis kejaksaan. Selanjutnya, kami akan mengembangkan terlebih lagi terkait penyidikan kasus ini, terangnya.
Saat menyita kapal tersebut, tim penyidik belum menerima surat-surat kapal DBS V. "Inilah menjadi tugas penyidik guna mendapatkan apa yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kementerian Pertanian, Beredar Syahrul Yasin Limpo Terlibat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku tidak tahu sejak kapan kapal itu ada di Takango. Ia juga mengaku tidak tahu dimana surat-surat kapal tersebut. Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019, H. Zainal juga mengungkapkan hal yang sama ketika ditanya tentang Kapal DBS V.
"Disini saya hanya sebagai formalitas. Saya memang tidak tahu seperti apa dan berapa harga jual kapal ini. Saya mengerti dari berkas, kalau kapal DBS V ini harganya Rp 1 miliar 800 juta, ucapnya.
Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal tersebut, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya Bupati Sumenep kala kasus terjadi yakni A. Busyro Karim. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022.
Pada awal Oktober 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Tidak lama terjadi, Satuan Khusus Kejari Sumenep melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar. Saat melakukan penggeledahan, tim mengamankan ratusan berkas yang diduga berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Baca Juga: Mantan Direktur BPR Kabupaten Blitar Tersangka Korupsi Rp 6,2 M
Menurut hasil penyelidikan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Ketuka proses pembelian, ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, kedua dengan nominal Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo. Pembelian dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Hingga detik ini, kapal yang direncanakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.
Editor : Pahlevi