Bawaslu Kantongi 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 12:36 WIB

Bawaslu Kantongi 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim telah mengantongi sebanyak 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Adapun dugaan pelanggaran ini tercatat KPU hingga 13 Desember 2022.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan, kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dari 80 temuan pelanggaran tersebut, 76 diantaranya merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya menyangkut verifikasi faktual parpol di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. Selain itu, satu temuan dari laporan dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual di Aceh.

Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Dari seluruh temuan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan. Sementara, 64 temuan lainnya menunjukkan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikutnya KPU menemukan satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timu. Bawaslu kemudian menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Selanjutnya, perihal 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly menyebut jika laporan itu terdiri atas 18 lapaoran terkait pendaftaran partai politik. 17 diantaranya diperiksa oleh Bawaslu RI sedangkan satu laporan sisanya diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh.

Adapun hasil penanganan 18 laporan tersebut adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan. Sembilan laporan dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi, jelas Lolly

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU