Optika.id - Anggota Polres Pamekasan dengan inisial WB (34) ditangkap jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. Diduga penangkapan dilakukan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Baca Juga: Waspadai Dampak Penggunaan Narkoba Pada Remaja
Tidak hanya itu, ia diduga menjual narkoba secara langsung kepada beberapa warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan.
Awalnya, penagkapan bermula dari pengakuan tiga tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap personil Satreskoba, yakni inisial AJ (22), D (20) serta MIN (23) warga Pamekasan.
Ketiganya mengungkapkan bahwa penyuplai barang haram tersebut justru dari oknum anggota Polres Pamekasan.
Baca Juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sebelumnya, kami mendalami kasus ini dari tiga tersangka, kemudian diperoleh fakta di antara mereka mendapatkan barang dari tersangka WB, salah satu anggota di Polres Pamekasan," ungkapkata Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Senin (19/12/2022) malam.
Setelah mendapatkan informasi, tersangka WB sudah ditangkap. Selanjutnya berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi
Untuk tersangka sudah ditahan sesuai surat SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022 Satreskoba, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut, pungkasnya.
Editor : Pahlevi