Optika.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan jika seseorang yang masih berusia anak tidaklah layak mengasuh anak, sekalipun itu adalah anaknya sendiri.
Baca Juga: Minim Ilmu Parenting, Orang Tua Jadi Gampang Lakukan Kekerasan Pada Anak
"Seseorang yang masih berusia anak, tidak layak untuk mengasuh anak, ungkap Menteri Bintang dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan tatkala dia menanggapi kasus seorang anak perempuan berumur 12 tahun yang sedang mengandung janin berusia 8 bulan. Diketahui jika anak ini merupakan pasangan dari suami istri yang bekerja di perkebunan karet Binjai, Sumatera Utara.
Anak ini juga sempat diberhentikan oleh pihak sekolah tempatnya belajar karena kehamilannya tersebut. Tak sampai disitu, dia juga diusir dari rumahnya sendiri. Diduga, kehamilan itu disebabkan kekerasan seksual yang dia alami.
Maka dari itu, Bintang mendesak kepada pemerintah daerah agar selalu bersinergi dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.
Pemerintah daerah dan lembaga lainnya harus bertindak sesuai, penyelesaian masalah ini membutuhkan sinergi lintas pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas perlindungan, ujar Bintang.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Atasi Trauma Anak di Daerah Konflik
Dalam keterangannya tersebut, dia mengaku jika pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk selalu memastikan hak atas pendidikan korban. Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian setempat agar intensif melakukan penyelidikan meskipun kasus ini belum dilaporkan korban maupun keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dia menegaskan jika kasus ini harus segera ditindaklanjuti. Dia juga menekankan bahwa negara wajib untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya, karena anak merupakan generasi penerus kita oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani, ucapnya.
Baca Juga: Hambatan Domestik dalam Penerapan UU Penghapusan KDRT
Untuk diketahui, sebelumnya Bintang telah mengunjungi anak tersebut dan dalam kunjungannya, dia meminta keterangan dari orang tua serta pasangan suami istri yang merawat anak korban kekerasan seksual itu saat ini.
Berdasarkan kesepakatan bersama, beberapa waktu ke depan korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya.Sembari, nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh pemerintah daerah untuk kemudian korban dibawa ke rumah aman.Adapun pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja.
Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban, tegas Bintang.
Editor : Pahlevi