Setelah Rumah dan Kantor Swasta Ketua DPRD, KPK juga Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim

author Seno

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 22:45 WIB

Setelah Rumah dan Kantor Swasta Ketua DPRD, KPK juga Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim

Optika.id - Rumah dan kantor swasta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), Kusnadi, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 19/1/2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK telah menemukan sejumlah data dan bukti elektronik yang terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur, urainya dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: KPK Curiga Kusnadi Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Usai Buang Nomor Telepon Saat Sidang

Penggeledahan itu dilakukan secara paksa pada 17-18 Januari 2023. Tim penyidik KPK menelusuri rumah Kusnadi dan kantor swastanya sehingga menemukan bukti baru, termasuk bukti elektronika. Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah PJ Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi.

Rupanya KPK tidak puas dengan menggeledah rumah dan kantor swasta Ketua DPRD Jatim. Tim penyidik KPK juga bergerak ke Lamongan, ke rumah istri Kusnadi. Mereka sampai di rumah Fujika Senna, istri Kusnadi, pada Jumat (20/1/2023), pukul 9.00 WIB dan langsung menggeledah rumah mewah itu. Rumah yang digeledah itu terletak di di Desa Puter, Kecamatan Kembangbau, Kabupaten Lamongan.

Dari rumah istri Kusnadi itu tim penyidik KPK, sekitar 10 orang dan 2 orang Brimob, mengamankan 1 koper, 1 tas jinjing, dan 1 karton atau kardus. Saat digeledah rumah besar dan mewah itu hanya dihuni 3 orang asisten rumah tangga. Salah seorang dari asisten rumah tangga itu menerangkan secara singkat proses penggeledahan itu (video Youtube Tribun Jateng, 20/1/2023).

Menurut Ali Fikri ada bukti dan perkembangan signifikan setelah menggeledah beberapa tempat di Surabaya.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Ali Fikri, Kamis (19/1/2023). Lebih rinci Fikri menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tutur Ali.

"Nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tandas Ali.

Bermula dari Ditangkapnya Sahat Tua Simanjuntak

Baca Juga: Ini Tanggapan KPK Soal Mundurnya Kusnadi dari Ketua PDIP Jatim

Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka. Sahat diduga telah menerima uang miliaran rupiah atas pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK, pada Rabu malam, 14 Desember kemarin di Surabaya. Sahat tak sendiri, tim penindakan KPK turut mengamakan tiga orang lainnya yang merupakan staf DPRD Jatim dan pihak swasta lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dari tangan mereka, penyidik juga mengamakan sejumlah uang.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanah menyebut, penetapan mereka sebagai tersangka sudah diawali dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Baca Juga: Buntut Pemanggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah, Kusnadi Dicopot dari Ketua PDIP Jatim!

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.

Johanis menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU