PTM Perguruan Tinggi Belum Dibuka, Sejumlah Universitas Surati Pemkot Malang

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 06:52 WIB

PTM Perguruan Tinggi Belum Dibuka, Sejumlah Universitas Surati Pemkot Malang

i

Dok : Humas Pemerintah Kota Malang

Optika, Kota Malang - Sejumlah perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kepada Pemerintah Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan ada sejumlah perguruan tinggi yang telah mengirimkan surat kepada Pemerintah kota terkait izin pembelajaran tatap muka terbatas tersebut, di antaranya adalah Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, dan Universitas Islam Malang (Unisma).

Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah

"Masih kami data, nanti akan saya tanyakan surat yang masuk, ada sejumlah perguruan tinggi. Rata-rata sudah izin," katanya di Malang, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, untuk melaksanakan perkuliahan secara langsung dan terbatas tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak kampus, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Syaratnya tetap, pakai PeduliLindungi. Kalau (mahasiswa) dari luar kota dianjurkan sudah vaksin dan mahasiswa luar kota harus pakai PCR," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Malang menggelar pembelajaran tatap muka. Perkuliahan tersebut dilakukan secara terbatas, dan hanya diikuti sejumlah mahasiswa.

"Sudah ada (kampus) yang sudah melakukan (PTM), tapi dibatasi jumlahnya, tidak tatap muka seluruhnya, hanya sepuluh orang, lainnya dia pakai online. Jadi sifatnya hybrid," ujarnya.

Meski begitu, Universitas Brawijaya (UB) Salah satu kampus yang belum mengajukan izin. Ia memastikan bahwa keputusan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di lingkungan perguruan tinggi bergantung pada kebijakan masing-masing kampus. 

Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional

"Selain itu, juga sudah ada kampus yang menyodorkan masalah pelaksanaan wisuda, tapi kami tetap berkirim surat ke Kemendagri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutiaji menjelaskan kegiatan belajar mengajar secara terbatas juga telah dilakukan di sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang ada di wilayah tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun, untuk perkuliahan, masih sebagian kecil yang melaksanakan PTM terbatas.

Di Kota Malang, masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 berdasarkan asasmen inmendagri, meski saat ini kasus konfirmasi positif COVID-19 sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. pemerintah tetap meminta masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Tercatat, secara keseluruhan ada 15.530 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang. Dari total tersebut, 14.397 orang dilaporkan telah sembuh, 1.120 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya berada dalam perawatan. 

Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Ananda

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU