Optika.id - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rini Handayani menyebut jika saat ini masih banyak orang tua yang gagal dalam pengasuhan berbasis hak anak.
Baca Juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?
Fakta di lapangan masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak, salah satu contohnya kasus ibu yang mengunggah cuplikan video anak bayinya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung, ujar Rini dalam keterangan pers yang diterima Optika.id, Rabu (1/2/2023).
Hak mendapatkan pola asuh yang baik, kata Rini, merupakan hak krusial bagi setiap anak. Disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Sementara itu, ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya tersebut maka tanggung jawab itu beralih dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi si anak.
Oleh sebab itu, Rini mengungkapkan pentingnya menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, memberikan perlindungan serta merawat anak secara baik.
Lebih lanjut, pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak dalam memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, keselamatan, kelekatan dan kesejahteraan yang menetap serta memelihara keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi buah hati.
Hak setiap anak adalah tanggung jawab bagi negara, keluarga, dan orang tua, hak dari setiap anak harus terpenuhi, kata Rini.
Baca Juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, Rini menyayangkan hingga kini masih banyak anak yang tidak mendapatkan berbagai haknya yang seharusnya selama diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dilansir dari data milik KPPPA, 4 dari 100 anak berusia dini dinyatakan pernah mendapatkan pengasuhan yang tidak layak.
Sekitar 3,73% anak usia dini di tahun 2018 dinyatakan pernah mendapatkan pengasuhan yang tidak layak. Sementara di tahun 2020 angka tersebut menurun menjadi 3,64%. Padahal, dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia mempunyai target sebesar 3,47% pada tahun 2024 nanti.
Oleh sebab itu, Kemen PPPA mengatakan jika diperlukan suatu strategi khusus sebagai upaya percepatan penurunan presentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia. dalam RPJMN, pemerintah sendiri telah menetapkan indikator persentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak dan juga telah ditetapkan dalam Renstra KemenPPPA, Forum Anak 2 Pelopor dan Pelapor (2P), penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dengan mengedukasi teman sebaya.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Pasca Lepas, KemenPPPA Minta Lapas Bekali Napi Perempuan Pelatihan Kewirausahaan
Tak lupa peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak, di mana Tempat Ibadah juga dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga, jelas Rini.
Tak hanya itu, Rini berharap agar seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak. Tujuannya yakni mewujudkan perubahan perilaku orang tua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan sekaligus untuk memperkuat ketahanan keluarga.
Editor : Pahlevi