Optika.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada hari ini, Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dan meyakini tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.
Berikut sejumlah pertimbangan yang membuat Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati:
1. Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu dikutip dalam live Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit
Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.
"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuh hakim.
3. Timbulkan duka mendalam bagi keluarga korban
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J. sebab penghilangan nyawa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
4. Mencoreng Nama Institusi Polri
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat
Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.
Baca Juga: Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.
5. Menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.
Hakim Wahyu juga menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Editor : Pahlevi