Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2022 Turun, di Bawah Timor Leste

author Seno

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 20:46 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2022 Turun, di Bawah Timor Leste

Optika.id - Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception of Index) Indonesia Tahun 2022 anjlok jika dibandingkan Tahun 2021. Tahun 2021 IPK Indonesia berada dalam skor 38 sedangkan 2022 merosot menjadi 34.

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Ironisnya skor atau kedudukan Indonesia masih di bawah negara Timor Leste yaitu 42. Malaysia jauh lebih tinggi skornya ditahun 2022 yaitu di skor 47.

Di Asia IPK Indonesia termasuk rendah, bahkan posisinya masih di bawah Vietnam.

"IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin jika dibandingkan dengan skor Tahun 2021 yang berada pada skor 38," urai Manajer Departemen Riset TII (Transparency International Indonesia), Wawan Suyatmiko, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). Menurut Wawan penurunan IPK Indonesia ini paling buruk sejak 1995.

Posisi IPK Indonesia di skor 34 itu sejajar dengan negara Gambia (Afrika Barat) dan Nepal (Asia Selatan), Bosnia-Herzegovina, Gambia, Malawi, dan Sierra Leone.

Di kawasan ASEAN posisi Indonesia menempati peringkat ketujuh dari 11 negara terkait skor IPK tersebut.

Di kawasan Asia Tenggara ini Singapura menempati peringkat pertama dengan skor 83. Sementara secara keseluruhan, di tahun 2022 Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan skor IPK tertinggi. Kedua negara itu memiliki skor IPK di angka 90 dan 87.

Menurut Wawan TII menentukan skor dengan menghitung 8 indikator yang berkaitan dengan korupsi. Anjloknya IPK Indonesia berasal dari indikator PRS (political rsik service).

"Di tahun 2021 angkanya 48. Ini berarti turun 13 poin. IPK Indonesia turun dari 48 menjadi 35 tahun ini. Jadi PR besar untuk pemerintah, untuk lembaga politik, masyarakat sipil, pelaku usaha bagaimana sebenarnya menjaga political risk service kita di angka maksimal," ujar Wawan (Detik.com, 31 Januari 2023)

Menurut Wawan IPK dihitung dengan skala 0-100.

Angka 0 artinya paling korup, negara paling korup sedangkan 100 berarti paling bersih. Negara yang diteliti oleh TII, dengan indeks IPK ini, sebanyak 180 negara.

Naiknya Risiko Korupsi Politik

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Naiknya IPK Indonesia 2022 ini disebabkan naiknya resiko korupsi politik, kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, (detikcom, 31/1/2023).

Risiko korupsi merupakan keterkaitan antara kepentingan pengusaha dan politikus. Disepanjang tahun 2022 banyak terjadi konflik kepentingan tersebut sehingga menaikkan angka IPK Indonesia.

Zaenur memberi contoh kepala daerah, pejabat eksekutif dan legislatif terjadi konflik kepentingan. Juga ada konflik kepentingan antara politisi yang memegang kewenangan di bidang eksekutif dan legislatif dengan para pebisnis, urainya.

Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mengatakan bahwa IPK mengalami penurunan lantaran tidak sejalannya langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Kurnia menyebut KPK saat ini berbeda dengan KPK yang dulu.

Di tubuh KPK terjadi pelemahan, mulai dari mengubah aturan hukumnya, penyingkiran staf KPK yang dianggap kuat hingga dugaan politisasi dalam penegakkan hokum Indonesia.

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

"Pertama kami menduga tadi soal politisasi, kami menduga itu yang sekarang sedang mewarnai penegakan hukum kita, saya ambil contoh yang ditangani KPK, ada beberapa kasus yang sekarang menjadi perdebatan, karena ada beberapa pegawai yang tiba-tiba dikembalikan di instansi asalnya tanpa ada argumentasi yang jelas," kata Kurnia.

"Tiba-tiba pimpinan KPK pidato mengucapkan kasus yang sudah 10 tahun yang lalu tapi sebenarnya belum ada upaya mengarah ke sana. Jadi itu yang sangat kita khawatirkan saat ini," katanya lebih detil.

Langkah Jokowi

Merespons evaluasi TII tentang turunnya IPK Indonesia 2022 maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Mengambil langkah-langkah mengejar koruptor, (2) memberantas korupsi tanpa tebang pilih, (3) morong Pengesahan 2 Rancangan Undang Undang yaitu RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal, (4) membuat skala prioritas agenda pemberantasan korupsi sebagai konsekuensi agenda G20, (5) melakukan langkah-langkah kea rah tanpa toleransi bagi koruptor.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU