PSI Dukung KPU Ajukan Banding Soal Penundaan Pemilu 2024

author Danny

- Pewarta

Minggu, 05 Mar 2023 10:05 WIB

PSI Dukung KPU Ajukan Banding Soal Penundaan Pemilu 2024

Optika.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukungKomisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti mengatakan gugatan dan putusan penundaan pemilu tersebut salah alamat.

Baca Juga: Teruskan Koalisi, Eri-Armuji Datangi PSI untuk Daftar Bacawali Surabaya!

PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan pemilu karena itu memang wewenang khusus yang hanya dimiliki oleh KPU dengan alasan tertentu seperti kejadian bencana alam, kata Dea, Sabtu (4/3/2023).

Oleh sebab itu, Dea menyebut PSI akan membela KPU banding hingga ke tingkat kasasi. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bisa jadi preseden buruk demokrasi Indonesia ke depan.

Keputusan ini menjadi contoh buruk bagaimana hakim bisa salah dalam memahami peraturan perundangan. Karena itu kita mendukung upaya KPU untuk banding," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Dea juga menyebut seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta sedari awal menolak pengajuan gugatan Partai Prima. Sebab, ia mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan ranah Pengadilan Negeri untuk mengadili.

Baca Juga: PSI Sowan ke Gerindra, Sinyal Koalisi untuk Pilkada Surabaya?

Dalam sengketa proses Pemilu yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi jelas bahwa gugatan dan putusan ini salah alamat, kata Dea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: PSI Jaring Sederet Nama Anak Muda untuk Pilwali Surabaya

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

KPU RI akan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding, kata Idham saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU