Optika.id - Empat pedagang depan Stasiun Wates menggugat Bupati Kulon Progo atas tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo Pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Baca Juga: Tiket KA Terjual 600 Ribu Lebih, KAI Berikan Imbauan Ini
Pada rilis yang diterima Optika.id pada Senin (6/3/2023), awalnya PT KAI mengklaim bahwa tanah yang diatasnya berdiri bangunan warung milik para pedagang adalah tanah milik PT. KAI. PT KAI keberatan jika tanah tersebut digunakan untuk aktivitas berjualan. Dengan alasan itu, PT KAI mengirimkan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga kepada para pedagang.
Pada Surat Peringatan yang terakhir (ketiga) PT.KAI meminta menertibkan sendiri bangunan warungnya dan diberi waktu hingga tanggal 11 Agustus 2022.
Apabila pada tanggal tersebut tidak dilakukan penertiban mandiri, maka pada tanggal 12 Agustus 2022 akan dilakukan penggusuran oleh Tim Aset dari PT KAI. Bahwa fakta yang terungkap adalah tanah yang diatasnya didirikan bangunan warung oleh para pedagang adalah tanah milik Kadipaten Pakualaman dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor: 05896.
Dengan demikian sudah jelas bahwa PT KAI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan kepada para pedagang. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2022 bangunan warung milik para pedagang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo.
Bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Posisi Pramugara dan Pramugari, Bisa Untuk Lulusan SMA
Akibat dari tindakan tersebut adalah hilangnya pekerjaan bagi para pedagang sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup. Gugatan ini diajukan karena tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan penggusuran tidak didahului dengan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa dalam ketentuan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas. Bahwa penggusuran tersebut dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo berdalih bahwa sudah ada surat peringatan yaitu dari PT KAI. Hal itu tidak dapat dibenarkan, bahwa tidak ada hubungan antara PT KAI dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo sebagaimana telah dijelaskan oleh ahli yang dihadirkan oleh para pedagang pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, PT KAI Utang Rp7 Triliun ke Bank China
Pada agenda sidang hari ini untuk membuktikan batas tanah milik PT KAI dan batas tanah milik Kadipaten Pakualaman, sehingga akan terbukti bahwa PT KAI hanya mengklaim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo telah bertindak tanpa berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Gugatan ini ditujukan kepada Bupati Kulon Progo karena Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo memiliki kewenangan berupa mandat yang mana tanggunggugat berada pada pemberi mandat yaitu Bupati Kulon Progo sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan ini para pedagang menuntut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan yaitu menyatakan bahwa tindakan faktual yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Editor : Pahlevi