Pemilu 2024 Akan Terus Berjalan Meski Terdapat Putusan PN Jakpus

author Danny

- Pewarta

Kamis, 16 Mar 2023 16:41 WIB

Pemilu 2024 Akan Terus Berjalan Meski Terdapat Putusan PN Jakpus

Optika.id - Putusan penundaan pemilu yang diketuk palu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dihadang KPU melalui mekanisme banding. Di sisi lain, parlemen bersama pemerintah terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding penundaan pemilu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna.

Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna

Sepekan berjalan, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna. Sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi.

Rapat digelar di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian hingga Staf Ahli Bidang Kemenkumham RI, Mien Usihan Ginting.

"Ada satu fraksi sampai sekarang Partai Gerindra belum mendapat mandat untuk menyampaikan pandangan akhir mini fraksinya. Saya minta pendapat Bapak Ibu, karena usul saya dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 mengatakan persetujuannya, apakah bisa kita anggap ini sudah mewakili?" kata Doli kepada anggota Komisi II, Kamis, (15/3/2023).

Setelahnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart menyebut Gerindra satu sikap dengan fraksi lain. Hal ini disampaikan setelah Junimart mendapat konfirmasi dari Ketua Harian Gerindra Dasco.

"Pak Dasco baru kasih informasi bahwa Fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain," tutur Junimart.

Ketua Komisi II DPR kemudian mengakhiri kesimpulannya. Sembilan fraksi sepakat jika Perppu ini dibawa ke paripurna. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, Demokrat dan PKS setuju dengan catatan.

Demokrat meminta persiapan pemilu di DOB Papua dipastikan hingga soal pelaksanaan masa kampanye. Sementara itu, PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final Undang-Undang ini?" ujar Doli yang dijawab setuju oleh anggota Komisi II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kita akan bawa ke tingkat dua, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli.

Tahapan Pemilu Jalan Terus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik Perppu Pemilu disetujui Komisi II DPR RI dibawa ke paripurna. Tito mengatakan dalam hal ini DPR hanya memiliki 2 pilihan, yakni menyetujui atau menolak Perppu Pemilu.

"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR.

Jika Perppu Pemilu ditolak, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Tito menyebut dampak dari pencabutan itu akan sangat luas.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," tutur Tito.

Ia mengumpamakan satu pasal yang mensyaratkan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) harus ada DPD. Selain itu, jika tak dikabulkan, maka tidak ada satupun partai politik yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

"Karena artinya, yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru," ungkapnya.

Akibat parpol yang tidak memenuhi syarat, maka penyelenggaraan pemilu bisa ditunda. Tito lega, lantaran Perppu Pemilu sudah disetujui DPR yang mengartikan tahapan pemilu tetap berjalan.

"Dan akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda. Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini," imbuhnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU