Wacana Pembentukan Koalisi Besar, Partai Buruh Akan Bentuk Koalisi Orang Kecil!

author Danny

- Pewarta

Minggu, 09 Apr 2023 14:51 WIB

Wacana Pembentukan Koalisi Besar, Partai Buruh Akan Bentuk Koalisi Orang Kecil!

Optika.id - Wacana pembentukan koalisi besar partai politik dinilai menciderai demokrasi. Karena itu Partai Buruh bakal membentuk koalisi orang kecil, untuk melawan!

Baca Juga: Kampanye Akbar di Istora Senayan, Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024, Tunggu Putaran Kedua

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Indonesia tak boleh hanya ditentukan sekelompok elite Parpol, yang hanya mengejar kekuasaan, tanpa mempunyai gagasan besar membangun Indonesia menuju negara sejahtera (welfare state).

Untuk melawan koalisi besar, Partai Buruh mengajak partai politik non-parlemen dan partai politik baru untuk berhimpun, menghadang sistem demokrasi terpimpin, tegas Said Iqbal, lewat keterangan tertulis seperti yang dipantau Optika.id, Minggu (9/4/2023).

Dia juga menambahkan, sistem demokrasi terpimpin pada masa lalu terbukti menghancurkan sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya, hukum, dan demokrasi.

Karena, kata dia, kekuasaan terpusat pada sekelompok elite yang seolah bisa mengatur semua kemauan rakyat.

Baca Juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Buruh melihat, arah politik yang dijalankan koalisi besar membahayakan demokrasi, karena semakin membatasi jumlah Capres-Cawapres akibat presidential threshold, katanya.

Koalisi orang kecil melibatkan Parpol non parlemen, akademisi, aktivis pergerakan, serikat buruh, serikat petani, mahasiswa, pegiat lingkungan, pegiat HAM, aktivis perempuan, dan gerakan sosial lain, melawan hegemoni Parpol besar yang merasa paling tahu cara membangun Indonesia dan sistem demokrasi.

Baca Juga: Partai Buruh Tantang Ganjar Jangan Hanya Janji soal Revisi UU Ciptaker

Tentu koalisi orang kecil ini akan melawan dengan cara konstitusional, yaitu menghapus presidential threshold, parliamentary threshold, dan membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU