Optika.id - Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersangka kasus korupsi suap dana hibah kemarin Kamis, (13/4/2023) dilimpahkan penahanannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga: Soal Sidang Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Sahat Tak Bisa Jelaskan ke Jaksa Terkait Uang Rp84 M
Sebelumnya Sahat menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sahat berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat.
Dalam rombongan itu juga ada Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah.
Sampai di Bandara Juanda, dua orang ini dipisah. Sahat menuju ke Rutan Kejati Jatim sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Baca Juga: Setahun Rp 4,3 M, Berikut Total Belanja Barang Mewah Sahat yang Disorot KPK
Kemudian, Sahat sampai di Kejati Jatim sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum turun dari mobil, Sahat berusaha menutupi wajahnya dengan masker warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu pun langsung turun dari mobil sambil menenteng tas ransel dan masuk ke ruang tunggu tahanan. Ia berjalan tanpa memberikan komentar apa pun.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK Atas Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah
Arif Suhermanto Jaksa KPK mengatakan bahwa penahanan Sahat dan Rusdi sekarang ini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian proses selanjutnya dua tersangka ini akan menjalani persidangan.
Ya sekitar dua minggu lagi kasus mereka akan diadili, tutur Arif.
Editor : Pahlevi