Opyika.id - Belakangan ini, banyak sekali kasus yang viral di media sosial dan kemudian ditindak oleh aparat penegak hukum. Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai bahwa banyaknya kasus yang viral di media sosial bisa disebut sebagai kasus serius. Tak ayal kasus-kasus viral tersebut pasti mendapatkan atensi dari pemerintah. Apalagi, banyak masyarakat yang mengawal kasusnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Publik Sedang Tunggu Kejelasan Pemberhentian Dekan FK Unair
"Saya tidak bisa tahu semua kasus, karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti (kasus) yang serius, makanya saya turun tangan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga meluruskan sejumlah tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang yang berasumsi jika pemerintah baru turun tangan bertindak saat kasus tertentu viral di permukaan alias no viral no justice.
"Jangan bertanya,koknunggu viral? Yang sehari-hari tidak viral berarti sudah diselesaikan, yang viral baru masuk ke saya," ucap dia.
Masih segar di ingatan publik tentang beberapa kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan hingga lekas ditangani serta dikupas hingga akar-akarnya. Kasus tersebut menyeret berbagai figure di tanah air dari pejabat di lingkungan kementerian hingga kepolisian.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
Kasus viral yang menggemparkan yakni kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandi sementara kasus viral teranyar yang memiliki pola serupa yakni tindak penganiayaan anak pejabat Polda Sumatera Utara (Sumut) kepada seorang mahasiswa. Kasus tersebut melibatkan seorang perwira menengah bernama AKBP Achirudin Hasibuan yang dicopot jabatannya oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebagai kepala bagian bina operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberhentian tersebut dilakukan karena AKBP Achirudin terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa secara brutal. Akibatnya, pembiaran yang dia lakukan melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebut bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian-nya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Selain itu, dirinya juga ditahan di dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara akibat dari kasus tersebut. Di sisi lain, langkah cepat Kapolda Sumatera Utara dalam menindak anggotanya mendapatkan apresiasi Mahfud MD.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," tutur Menkopolhukam tersebut.
Editor : Pahlevi