Pendaftaran Bacaleg, KPU Kabupaten Malang Imbau Parpol Untuk Bersiap

author Samsul Arifin

- Pewarta

Senin, 01 Mei 2023 18:03 WIB

Pendaftaran Bacaleg, KPU Kabupaten Malang Imbau Parpol Untuk Bersiap

Optika.id- KPU Kabupaten Malang mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. Pendaftaran Bacaleg sesuai Nomor : 278/PL.01.4-Pu/3507/2023PL. /PL.01.4-PU/05/ tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif atau DPRD Kabupaten Malang 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

Adapun ketentuannya yakni harus menyerahkan dokumen pengajuan. Atau surat pengajuan menggunakan formulir Model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon daftar Bakal Calon Legislatif, ungkap Anis, Senin (1/5/2023).

Anis melanjutkan, Bacaleg harus menyerahkan foto diri terbaru. Dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu. Atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun Kota, tegas Anis.

Adapun tempat pelaksanaan dan waktu pengajuan mulai Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 hingga 16.00 wib di Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.

Untuk penyerahan terakhir, sambung Anis, pada hari Minggu (14/5/2023) mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB. Ketentuan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Malang, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang, dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Malang apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu. Atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon, bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anis melanjutkan, pengajuan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang, atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain yang sah.

Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain yang sah, tuturnya.

Anis menambahkan, dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud pada angka 2 pengajuan persyaratan bakal calon, dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, atau dokumen fisik surat pengajuan atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.KPU Kabupaten Malang mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang, ujarnya.

Masih menurut Anis, Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2, masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

Serta dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Malang di nomor hape 085331511086 atau Email : ppid.kpumalangkab@gmail.com, Anis mengakhiri.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU