Anak Dibawah 12 Tahun Lagi Diperbolehkan Naik KA, Ini Syaratnya

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 22 Okt 2021 16:27 WIB

Anak Dibawah 12 Tahun Lagi Diperbolehkan Naik KA, Ini Syaratnya

i

Dok: Humas Daop 6 Yogyakarta

Optika,Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkani anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai hari ini, Jumat (22/10/2021).

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan, Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Tiket KA Terjual 600 Ribu Lebih, KAI Berikan Imbauan Ini

Anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, kata Joni  dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Joni menjelaskan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Mulai 31 Agustus 2021 penumpang KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya.

Joni juga menyampaikan, KAI menegaskan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.

Pelanggan diminta memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Posisi Pramugara dan Pramugari, Bisa Untuk Lulusan SMA

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tegasnya.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, PT KAI Utang Rp7 Triliun ke Bank China

"KAI selalu memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

  1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
  2. Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  3. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  4. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU