Kejagung Periksa 3 Pegawai Bea Cukai, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 20 Mei 2023 12:07 WIB

Kejagung Periksa 3 Pegawai Bea Cukai, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Optika.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Sebanyak tiga pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa ketiga pegawai Bea dan Cukai tersebut diperiksa pada hari Jumat (19/5/2023).

Selain tiga pegawai Bea dan Cukai, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari sektor swasta. "Penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang saksi, yaitu HW, MAD, FI, dan EDN," kata Ketut pada Sabtu (20/5/2023).

Ketut menjelaskan bahwa tiga pegawai Bea dan Cukai yang diperiksa adalah EDN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta FI dan MAD, keduanya sebagai PNS di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sementara itu, seorang saksi dari sektor swasta dengan inisial HW, yang merupakan karyawan PT Indah Golden Signature, juga diperiksa.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Tim penyidik memulai penanganan kasus dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU