Isu Putusan MK Bocor, Ini Balasan dari MK Untuk Denny Indrayana

author Danny

- Pewarta

Jumat, 16 Jun 2023 09:50 WIB

Isu Putusan MK Bocor, Ini Balasan dari MK Untuk Denny Indrayana

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK)menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny Indrayana mengunggah rumor hasil putusan tersebut. Hakim Saldi Isra mengatakan unggahan Denny Indrayana itu tak benar.

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

"Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakandissenting opinionyang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan hari ini. Dia menyebutkan pembahasan perkara114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim.

"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.

"Ini penting, ini. 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.

Dia mengatakan MK baru membahas perkara gugatan UU Pemilu pada Senin (5/6/2023) lalu. Dia menuturkan saat itu belum ada putusan dan posisi hakim.

"Jadi, kalau dibaca tadi, itu diputus oleh 8 hakim Konstitusi. Jadi di bawah amar itu ada 2, kapan diputus kapan diucapkan. Diputusnya tanggal 7 Juni, diucapkan tanggal 15 Juni. Jadi seminggu yang lalu," ucapnya.

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukandissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Heboh Info Denny Indrayana

Seperti diketahui, Denny awalnya mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023). Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'.

Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.

Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan.

Salam Integritas!

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU