Anak yang Terlibat Kampanye Politik Dikategorikan Kekerasan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 24 Jun 2023 15:23 WIB

Anak yang Terlibat Kampanye Politik Dikategorikan Kekerasan

Optika.id - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi dalam Seminar Nasional "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" di Pondok Pesantren (Ponpes) Ketitang, Cirebon, mengingatkan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye politik dalam hal apapun. Secara tegas, Ulfah menyatakan bahwa pelibatan anak dalam kampanye politik termasuk salah satu kategori kekerasan.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Takut Intimidasi di Kampanye Akbar Solo

"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," kata Ulfah, Jumat (23/6/2023).

Ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan ditekankan oleh Ulfah harus betul-betul terbebas dari aktivitas politik praktis apapun bentuknya.

"Pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya, tuturnya.

Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi

Dia menilai jika hal itu perlu dilakukan dengan tujuan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak anak. Dikatakan oleh Ulfah sejauh ini upaya tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan berbagai cara termasuk membuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang layak anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Contohnya, UU (Undang-Undang) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun. Itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Baca Juga: Megawati: Bansos Itu Uang Rakyat, Jangan Pilih Orang Hanya Dikasih Beras

Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang diinisiasi oleh Ponpes Ketitang, beberapa ponpes lainnya, dan Ikhbar Foundation. Menurut Ulfah, deklarasi Piagam Ketitang tersebut merupakan kabar baik di tengah banyaknya kabar buruk berupa kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Ini bisa turut memperkuat pencegahan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan." pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU