Optika.id - Setelah melaksanakan pleno terbuka pada Selasa (27/6/2023), Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKI Jakarta sejumlah 8,2 juta pemilih.
Baca Juga: Sapa Warga, Anies Dengarkan Aspirasi Rakyat Jakarta!
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada hari Rabu (28/6/2023). "Rekapitulasi data pemilih tetap untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sendiri bertotal 8.252.897 pemilih dan TPS berjumlah 30.766," ujar Wahyu.
Untuk rincian 8,2 juta DPT sendiri tersebar di 6 kota dan kabupaten adminisrasi di DKI Jakarta, yang rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
- Kota Jakarta Pusat dengan 830.352 pemilih dan 3.129 TPS
- Kota Jakarta Utara dengan 1.345.136 pemilih dan 4.853 TPS
- Kota Jakarta Barat dengan 1.905.352 pemilih dan 7.169 TPS
- Kota Jakarta Selatan dengan 1.766.049 pemilih dan 6.715 TPS
- Kota Jakarta Timur dengan 2.383.972 pemilih dan 8.812 TPS
- Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 22.036 pemilih dan 88 TPS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu juga menuturkan hasil dari rekapitulasi DPT ini akan diserahkan kepada para instansi terkait seperti Bakesbangpol, Bawaslu, Partai Politik, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Anies Punya Efek Ekor Jas, Signifikan Antar Kembali Pimpin DKI Jakarta
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih, Wahyu menyampaikan bahwa DPT akan diumumkan di kantor kelurahan setempat atau dapat dipastikan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Editor : Pahlevi